HUKUM KEAMANAN SIBER

Penulis:
DR. DANRIVANTO BUDHIJANTO, S.H.,
LL.M in IT Law, FCBArb., FIIArb.

ISBN:
DALAM PROSES

  • Ukuran : 15 x 23 cm
  • Tebal: 228 hlm
  • Binding: Soft Cover

Harga: –

Layanan Kosumen: WA – 081322702828

SINOPSIS: 

Buku ini berjudul HUKUM KEAMANAN SIBER sebagai korelasi konstruktif Cyberlaw dengan Cybersecurity dan terbentuknya Masyarakat 5.0 (Society 5.0). Masyarakat 5.0 adalah suatu terminologi faktual dan futurikal yang yang dipahami sebagai suatu konsep masyarakat yang berpusat pada manusia (human-centered) dan berbasis teknologi (technology based) sehingga kecerdasan buatan (Artificial Intelligence-AI) akan mentransformasi Big Data yang dikumpulkan melalui internet pada segala bidang kehidupan (the Internet of Things-IoT) termasuk pula melalui pemanfaatan Blockchain (cryptonomic), Learning Machine, dan Robotic sehingga menjadi suatu kearifan baru, yang akan didedikasikan untuk meningkatkan kemampuan manusia membuka peluang-peluang bagi kemanusiaan.

Buku ini diawali dengan pembahasan teknologi teraktual yaitu relevansi Hukum dan Pelindungan Artificial Intellegence (Kecerdasan Buatan) dengan uraian Fungsi Hukum dalam Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan; Tanggung Jawab Hukum dari Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan; Asas-Asas Pelindungan Data Digital dalam Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan; Pelindungan Hukum Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan; dan Pelindungan Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan di Indonesia. Pemahaman dan pembahasan teoritikal dari Cyberlaw 1.0 sebagai Lex Informatica yang kemudian bertransformasi menjadi Cyberlaw 2.0 sebagai Lex Internetica, dan berkonvergensi menjadi Cyberlaw 3.0 sebagai Lex Digital-Informatica, serta evolusi terakhir yaitu Cyberlaw 4.0 sebagai Lex Crypto. Buku ini ditutup dengan pembahasan tentang Cyberlaw & Cybersecurity yaitu Pelindungan Privasi dan Data Pribadi dalam Konstruksi Konstitusi dan Legislasi; Konstruksi Regulasi Sistem dan Transaksi Elektronik; Konstruksi Regulasi Perdagangan Sistem Elektronik; Konstruksi Regulasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); dan Konstruksi Regulasi Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital.