HUKUM ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI); Pelindungan Hukum dan Data Digital

HUKUM ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI)

Pelindungan Hukum dan Data Digital

Penulis:
DR. DANRIVANTO BUDHIJANTO, S.H.,
LL.M in IT Law, FCBArb., FIIArb.

ISBN:
DALAM PROSES

  • Ukuran : 15 x 23 cm
  • Tebal: 322 hlm
  • Binding: Soft Cover

Harga: –

Layanan Kosumen: WA – 081322702828

SINOPSIS:

Buku ini yang merupakan #AI&LAWBOOKSERIES dengan judul Hukum Artificial Intelligence (AI) Pelindungan Hukum dan Data Digital sebagai korelasi konstruktif yuridis normatif peradaban digital dalam pemanfaatan teknologi Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) sebagai platform ekonomi dan kedaulatan digital di Indonesia. Teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi merupakan tulang punggung utama bagi umat manusia untuk menjalani kehidupan yang aman dengan cara tetap produktif. Peradaban normalitas baru berpotensi atau bahkan telah menjelma menjadi platform kolonialisme digital yang mengancam kedaulatan digital suatu negara dan bangsa. Situasi ini ditandai oleh begitu masifnya aplikasi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang banyak digunakan oleh individu, komunitas, korporasi, dan institusi.

Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah membentuk peradaban normalitas baru dengan karakter personal, proporsional, dan virtual. Kemudahan dan kenyamanan dalam personalisasi atas aplikasi membuatnya menjadi pandemi digital di masyarakat. Klaus Schwab yang juga pendiri World Economic Forum (WEF) mempercayai bahwa era Revolusi Industri 4.0 dibangun di sekitar “cyber-physical systems” dengan tanpa batasan fisikal, digital dan biologikal. Kita dihadapkan tantangan etika baru dan perlunya penyesuaian norma legislasi dan regulasi eksisting ekonomi dan kedaulatan digital terhadap adaptasi kebiasaan baru.  Kebijakan dan legislasi eksisting perlu diartikulasi ulang dengan eksistensi pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia melalui yurisdiksi digital.