Mengenal Pembangunan Rumah Susun Melalui Skema Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)

Penuli:
Dr. Yani Pujiwati, S.H., M.H.
Betty Rubiati, S.H., M.H.
Manda Machyus, S.T., M.Si.
Cut Sabina Anasya Z., S.H., M.H.

ISBN:
DALAM PROSES

  • Ukuran : 15 x 23 cm
  • Tebal: 178 hlm
  • Binding: Soft Cover

Harga: –

Layanan Kosumen: WA – 081322702828

SINOPSIS:
Pemenuhan hak atas rumah merupakan masalah nasional yang dampaknya sangat dirasakan di seluruh wilayah tanah air. Hal itu dapat dilihat dari masih banyaknya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum dapat menghuni rumah yang layak, khususnya di perkotaan. Pemenuhan kebutuhan perumahan tersebut salah satunya dapat dilakukan melalui pembangunan rumah susun sebagai bagian dari pembangunan perumahan mengingat keterbatasan lahan di perkotaan. Pembangunan rumah susun diharapkan mampu mendorong pembangunan perkotaan yang sekaligus menjadi solusi peningkatan kualitas permukiman.
Setelah menunggu lebih dari 10 (sepuluh) tahun sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun disahkan, nampaknya pemerintah sudah berketetapan hati untuk membangun rumah susun dengan skema kepemilikan bangunan Gedung (SKBG) yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tentu saja perjalanan panjang selama ini adalah untuk menyiapkan segala sesuatunya baik dari sisi peraturan maupan pembiayaannya, agar kelak apabila akan dibangun . Kesiapan tanah merupakan hal yang utama, karena di atas tanah yang merupakan barang milik negara/daerah atau tanah wakaf akan dibangun rumah susun dengan skema yang baru akan dilakukan, tidak dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik atas satuan rumah susun, namun berupa sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun (SKBG Sarusun).

Kategori:

Ulasan

Tidak ada ulasan.

Be the first to review “Mengenal Pembangunan Rumah Susun Melalui Skema Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *